Regulasi ini membawa angin segar, khususnya bagi para pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan program di lapangan.
Selama lebih dari satu tahun berjalan, program MBG bergerak cepat menjangkau anak-anak sekolah, balita, ibu hamil, remaja, hingga kelompok rentan. Di balik distribusi makanan bergizi tersebut, para pegawai SPPG bekerja sejak dini hari—menyiapkan menu, mengolah bahan pangan, menjaga standar gizi, hingga memastikan keamanan makanan sebelum disalurkan.
Namun, peran vital tersebut belum sepenuhnya diiringi kepastian status kerja. Sebagian tenaga SPPG bekerja dengan sistem harian, kontrak jangka pendek, atau melalui skema pembiayaan program yang belum seragam. Hal ini kerap memunculkan pertanyaan terkait standar pengupahan, perlindungan kerja, hingga jaminan keberlanjutan pekerjaan.
Pasal 17 Jadi Titik Balik
Terbitnya Perpres MBG mulai menjawab kegelisahan tersebut. Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini dinilai sebagai sinyal kuat kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap tenaga pelaksana MBG.
Dengan status PPPK, pegawai SPPG Yang Berpeluang Diangkat sebagai ASN (PPPK) di SPPG:
Manajer Unit Pelayanan
Tenaga Administrasi dan
Akuntansi Tenaga Ahli Gizi
lengkap dengan hak kepegawaian, perlindungan kerja, serta kepastian jenjang karier.
Sementara itu, tenaga lain di luar tiga kategori tersebut tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN, melainkan tetap berstatus tenaga pendukung/mitra sesuai kebutuhan operasional.
Bagi para petugas SPPG, pengakuan ini bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan penegasan bahwa pekerjaan mereka merupakan bagian dari pelayanan publik strategis, bukan pekerjaan sementara yang mudah tergantikan.
Tetap Lewat Proses Seleksi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tidak bersifat otomatis. Khususnya bagi pegawai dari kalangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang terlibat dalam Program MBG, pengangkatan akan dilakukan melalui mekanisme seleksi khusus.
“Pegawai SPPG dari kalangan SPPI, khususnya Batch III yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis, direncanakan diangkat menjadi PPPK. Namun tetap melalui proses seleksi PPPK BGN untuk validasi dan penempatan, agar gaji serta tunjangan kinerja mereka terjamin,” ujar Dadan Hindayana.
Dengan regulasi ini, publik kini menanti langkah lanjutan pemerintah berupa aturan turunan dan petunjuk teknis. Jika proses tersebut berjalan cepat, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat pegawai SPPG akan resmi menyandang status ASN PPPK, melanjutkan pengabdian mereka dengan kepastian dan penghargaan yang lebih layak.










FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram