![]() |
| Barang Bukti |
Dua orang lelaki terduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Polres Soppeng tertanggal 1 Januari 2026. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA di Welonge, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, S.E., M.M., menjelaskan bahwa terduga pelaku pertama berinisial W (35), warga Kecamatan Marioriawa, diamankan saat berada di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan badan dan area sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan 1 saset plastik bening berisi sabu seberat ±0,28 gram yang berada dalam penguasaannya.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli,” ungkap AKP Heriyadi.
Berdasarkan pengakuan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Muhammad Arwin bersama Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Fahril Nurdin, S.H., melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, petugas kembali mengamankan terduga pelaku kedua berinisial R (35) di rumahnya di wilayah Kabupaten Sidrap.
Dari tangan R, polisi menyita 9 saset narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total ±3,39 gram, serta 1 unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional jajaran Satresnarkoba. Ia menegaskan bahwa Polres Soppeng tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Soppeng dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.











FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram