ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

14 Jan 2026

Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran, Polres Wajo Gelar Sosialisasi DIPA dan RKA/KL T.A. 2026

foto /Polres Wajo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)


zonabuser,id, WAJO — Polres Wajo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) serta penandatanganan dan penyerahan Rencana Distribusi Anggaran (Rendisgar) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho, S.I.K., 

Kegiatan tersebut digelar pada Selasa, 14 Januari 2025, bertempat di Aula Sandi Mapolres Wajo.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho, S.I.K., didampingi Wakapolres Wajo Kompol H. A. Syamsulifu, S.Sos., M.H. serta dihadiri para Pejabat Utama Polres Wajo, para Kapolsek jajaran, dan para operator serta Kasium.

Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi seluruh satuan kerja dalam pengelolaan anggaran agar berjalan transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran. 

Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima penjelasan teknis mengenai alokasi anggaran, perencanaan program, serta mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pada Tahun Anggaran 2026.


Dalam paparannya, Kabag Ren Polres Wajo AKP Agung Sapto Hidayat menyampaikan materi terkait DIPA dan RKA/KL yang menjadi pedoman pelaksanaan anggaran bagi seluruh fungsi dan satuan kerja di jajaran Polres Wajo.


Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Rencana Distribusi Anggaran (Rendisgar) Tahun Anggaran 2026 kepada masing-masing satuan kerja dan Polsek jajaran.

 Penyerahan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang tertib, profesional, dan bertanggung jawab.


Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh jajaran Polres Wajo dapat melaksanakan penggunaan anggaran secara efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas kepolisian serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sinergi TNI dan Petani, Saluran Irigasi Tersier Kelompok Tani Togigi Diperbaiki

Foto Karya Bakti di Lingkungan Paolitae, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Rabu 14 Januari 2026

zonabuser,id, SOPPENG — Telah dilaksanakan kegiatan karya bakti pembuatan saluran irigasi tersier di Kelompok Tani Togigi, Lingkungan Paolitae, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Rabu 14 Januari 2026

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerja sama dan kepedulian bersama dalam mendukung kelancaran sistem pengairan pertanian, khususnya bagi para petani pengguna air di wilayah setempat.

Turut hadir dan terlibat langsung dalam kegiatan ini antara lain:

Personel Koramil 1423-01/Lalabata

Pengurus P3A Kelompok Tani Togigi

Petani pengguna air

Adapun sasaran utama kegiatan karya bakti ini adalah perbaikan saluran irigasi tersier sepanjang kurang lebih 100 meter, guna meningkatkan fungsi dan kelancaran aliran air ke area persawahan.

Sekitar pukul 09.30 Wita, kegiatan karya bakti selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Warga dan petani setempat menyambut baik kegiatan tersebut karena dinilai sangat membantu menunjang produktivitas pertanian.

13 Jan 2026

Sat Resnarkoba Polres Soppeng Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti


zonabuser,id, Soppeng-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Barang Bukti

Dua orang lelaki terduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.


Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Polres Soppeng tertanggal 1 Januari 2026. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA di Welonge, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.


Kasat Resnarkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, S.E., M.M., menjelaskan bahwa terduga pelaku pertama berinisial W (35), warga Kecamatan Marioriawa, diamankan saat berada di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Dari hasil penggeledahan badan dan area sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan 1 saset plastik bening berisi sabu seberat ±0,28 gram yang berada dalam penguasaannya.


“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli,” ungkap AKP Heriyadi.


Berdasarkan pengakuan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Muhammad Arwin bersama Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Fahril Nurdin, S.H., melakukan pengembangan kasus. 


Hasilnya, petugas kembali mengamankan terduga pelaku kedua berinisial R (35) di rumahnya di wilayah Kabupaten Sidrap.
Dari tangan R, polisi menyita 9 saset narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total ±3,39 gram, serta 1 unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.


Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional jajaran Satresnarkoba. Ia menegaskan bahwa Polres Soppeng tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Soppeng dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres.


Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik.


Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Warga Dukung PTSL, Tapi Tegaskan: Tanah Bermasalah Jangan Dipaksakan Bersertifikat


zonabuser,id, Soppeng- Warga menyatakan dukungan terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selasa  13 Januari 2026


“Kami mendukung PTSL, tapi jangan sampai dipaksakan. Masih banyak tanah di desa ini yang sebenarnya bermasalah, baik sengketa keluarga maupun batas tanah yang belum jelas,” ujar salah seorang warga.

Program ini dinilai sangat membantu, khususnya bagi warga yang selama ini belum memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah.


“Kalau berkas tidak diperiksa dengan teliti, bisa saja tanah yang masih bermasalah tiba-tiba keluar sertifikatnya. Ini yang kami takutkan, karena bisa memicu konflik baru,” kata warga lainnya.

Namun demikian, di balik dukungan tersebut, muncul kegelisahan serius dari masyarakat di tingkat kelurahan dan desa. Warga menilai bahwa pelaksanaan PTSL di lapangan masih menyisakan banyak persoalan mendasar, terutama terkait ketelitian administrasi dan verifikasi status hukum tanah.


“Sertifikat itu produk hukum negara, bukan sekadar administrasi. Kalau asal terbit, dampaknya bisa panjang dan merugikan banyak pihak,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan


Masyarakat meminta seluruh instansi yang terlibat dalam kewenangan pengurusan PTSL, mulai dari pemerintah desa dan kelurahan, panitia PTSL, hingga instansi pertanahan, agar tidak bekerja secara seremonial dan terburu-buru dalam memproses berkas. 

Faktanya, hingga saat ini masih banyak objek tanah di sejumlah wilayah yang statusnya belum tuntas, baik karena sengketa keluarga, batas tanah yang belum jelas, tumpang tindih klaim kepemilikan, maupun konflik lama yang belum diselesaikan secara hukum.


Kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan berbagai cara demi meloloskan penerbitan sertifikat tanah. 

Tidak sedikit warga menduga, ada praktik pengurusan sertifikat yang dipaksakan meski secara fakta tanah tersebut masih bermasalah. 

Jika hal ini terus dibiarkan, PTSL yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi melahirkan sengketa baru yang lebih kompleks di kemudian hari.


Warga menegaskan, sertifikat tanah bukan sekadar lembaran dokumen administratif, melainkan produk hukum negara yang memiliki konsekuensi jangka panjang.

 Oleh karena itu, setiap proses penerbitannya harus melalui tahapan verifikasi yang ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 Kelalaian sekecil apa pun dalam proses administrasi dapat berdampak pada konflik sosial, gugatan hukum, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


Selain itu, masyarakat juga meminta adanya pengawasan yang lebih serius dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah.

 Pengawasan ini dinilai penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, maupun permainan oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan warga.


Warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan-persoalan yang muncul di lapangan. 


Program PTSL harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan, bukan sekadar mengejar target angka penerbitan sertifikat. Tanpa evaluasi dan perbaikan serius, program yang bertujuan mulia ini justru berisiko menjadi sumber masalah baru yang merugikan masyarakat.

/Redaksi 

Kapolsek Sajoanging Turun Langsung Patroli Malam, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Warga


zonabuser,id, WAJO – Kepolisian Sektor (Polsek) Sajoanging menggelar patroli Harkamtibmas dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Patroli tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sajoanging, AKP Bachri, bersama personel Aipda Muliadi dan Bripda Muh Hajar Aswad, dengan menggunakan kendaraan dinas roda dua (R2). Kegiatan dimulai pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolsek Sajoanging AKP Bachri mengatakan, patroli KRYD dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, kondusif, dan terkendali, khususnya pada malam hari.

“Melalui patroli ini, kami ingin memastikan kehadiran Polri di tengah masyarakat sehingga warga merasa aman, nyaman, dan tenang dalam menjalankan aktivitas,” ujar Bachri.

Selain memantau situasi keamanan, personel Polsek Sajoanging juga melakukan dialog dengan masyarakat untuk menyampaikan imbauan kamtibmas serta mengajak warga berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kegiatan patroli Harkamtibmas KRYD ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat (siskamtibmas) yang aman, tenteram, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sajoanging.

Patroli akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya Polsek Sajoanging dalam menekan potensi gangguan kamtibmas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

**KASI HUMAS POLRES WAJO**

Isu Rp15 Juta Terbantahkan, Kasat Narkoba Bone Pastikan Tak Ada Praktik Suap

Kasat  Res Narkoba Polres Bone


zonabuser,id, BONE – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, dengan tegas membantah adanya dugaan praktik suap dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan tersangka berinisial DR (30), yang ditangkap di Jalan Lapawawoi, Watampone.


Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya potongan video percakapan berdurasi lebih dari satu menit di sejumlah grup WhatsApp. Video itu memuat percakapan yang diduga melibatkan orang tua tersangka berinisial NL dengan seorang pria bernama BH, yang menyinggung adanya nominal uang dalam penanganan perkara.


“Kami tegaskan bahwa informasi mengenai adanya suap kepada polisi itu tidak benar. Tidak pernah ada penyerahan uang kepada oknum polisi untuk penyelesaian perkara tersangka,” tegas IPTU Irham,  Selasa 13 Januari 2026


Klarifikasi Para Pihak

Pihak Polres Bone telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang namanya muncul dalam percakapan tersebut. Hasil klarifikasi menyatakan tidak ada penyerahan uang kepada aparat kepolisian.


Orang tua tersangka, NL, mengakui bahwa suara dalam percakapan telepon tersebut adalah dirinya. Namun ia menyebut tidak mengenal orang yang menelepon menggunakan ponsel milik BH. NL juga mengaku hanya mendengar kabar terkait nama dan kanit yang disebutkan dalam percakapan, tanpa mengetahui sumber pasti informasi tersebut.


NL menegaskan dirinya tidak pernah mendatangi Polres Bone, bahkan tidak pernah menjenguk anaknya sejak ditangkap.
Sementara itu, istri tersangka berinisial EN menjelaskan bahwa nominal Rp15 juta yang disebut dalam percakapan tidak pernah diserahkan kepada siapa pun. 

Ia mengaku sempat meminta bantuan kepada IC untuk membantu mengurus suaminya, namun karena tidak memungkinkan, uang tersebut ditarik kembali dan tidak jadi diberikan.


Tetangga tersangka, IC, membenarkan adanya permintaan bantuan tersebut. Namun setelah berkoordinasi langsung ke Polres Bone, ia mendapatkan penjelasan dari penyidik bahwa perkara DR akan diproses sesuai prosedur melalui asesmen dan tidak dibenarkan adanya pembayaran dalam bentuk apa pun.


“Penyidik menyampaikan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya karena proses hukum berjalan sesuai aturan,” jelas IC.


Proses Hukum Sesuai Prosedur


Kasat Narkoba Polres Bone menegaskan bahwa penanganan kasus tersangka DR telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut meliputi:


Gelar perkara

Uji laboratorium barang bukti

Asesmen terhadap tersangka

Barang bukti sabu seberat 0,3 gram

Berdasarkan hasil asesmen, tersangka DR direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Bone.


IPTU Irham mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mendukung upaya pemberantasan narkoba secara objektif dan konstruktif.


“Jika ada informasi atau masukan terkait penanganan di lapangan, silakan sampaikan langsung kepada saya. Kami terbuka terhadap kritik dan saran demi perbaikan ke depan,” tutupnya.

12 Jan 2026

Perpres MBG Terbit, Pegawai SPPG Dibuka Jalur Masuk ASN PPPK


zonabuser,id, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memiliki payung hukum yang lebih kuat setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

 Regulasi ini membawa angin segar, khususnya bagi para pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan program di lapangan.


Selama lebih dari satu tahun berjalan, program MBG bergerak cepat menjangkau anak-anak sekolah, balita, ibu hamil, remaja, hingga kelompok rentan. Di balik distribusi makanan bergizi tersebut, para pegawai SPPG bekerja sejak dini hari—menyiapkan menu, mengolah bahan pangan, menjaga standar gizi, hingga memastikan keamanan makanan sebelum disalurkan.



Namun, peran vital tersebut belum sepenuhnya diiringi kepastian status kerja. Sebagian tenaga SPPG bekerja dengan sistem harian, kontrak jangka pendek, atau melalui skema pembiayaan program yang belum seragam. Hal ini kerap memunculkan pertanyaan terkait standar pengupahan, perlindungan kerja, hingga jaminan keberlanjutan pekerjaan.


Pasal 17 Jadi Titik Balik
Terbitnya Perpres MBG mulai menjawab kegelisahan tersebut. Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketentuan ini dinilai sebagai sinyal kuat kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap tenaga pelaksana MBG. 

Dengan status PPPK, pegawai SPPG  Yang Berpeluang Diangkat sebagai ASN (PPPK) di SPPG:

Manajer Unit Pelayanan

 

Tenaga Administrasi dan

 

Akuntansi Tenaga Ahli Gizi

lengkap dengan hak kepegawaian, perlindungan kerja, serta kepastian jenjang karier.


Sementara itu, tenaga lain di luar tiga kategori tersebut tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN, melainkan tetap berstatus tenaga pendukung/mitra sesuai kebutuhan operasional.

Bagi para petugas SPPG, pengakuan ini bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan penegasan bahwa pekerjaan mereka merupakan bagian dari pelayanan publik strategis, bukan pekerjaan sementara yang mudah tergantikan.


Tetap Lewat Proses Seleksi


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tidak bersifat otomatis. Khususnya bagi pegawai dari kalangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang terlibat dalam Program MBG, pengangkatan akan dilakukan melalui mekanisme seleksi khusus.


“Pegawai SPPG dari kalangan SPPI, khususnya Batch III yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis, direncanakan diangkat menjadi PPPK. Namun tetap melalui proses seleksi PPPK BGN untuk validasi dan penempatan, agar gaji serta tunjangan kinerja mereka terjamin,” ujar Dadan Hindayana.


Dengan regulasi ini, publik kini menanti langkah lanjutan pemerintah berupa aturan turunan dan petunjuk teknis. Jika proses tersebut berjalan cepat, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat pegawai SPPG akan resmi menyandang status ASN PPPK, melanjutkan pengabdian mereka dengan kepastian dan penghargaan yang lebih layak.

Masjid Al- Munawwarah Labessi Berbenah, Kini Jadi Tempat Ibadah hingga Rest Area Musafir


Ket/ pengambilan foto malam hari 

zonabuser,id, Soppeng-Masjid Al-Munawwarah Labessi kecamatan Marioriwawo kabupaten Soppeng  terus dikembangkan tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat layanan sosial dan tempat istirahat bagi para musafir.  Senin 12 Januari 2026


Keberadaan masjid ini diharapkan memberi manfaat luas bagi masyarakat sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.
Selain berfungsi sebagai tempat ibadah,

 Masjid Al Munawwarah Labessi kini dilengkapi berbagai fasilitas penunjang, di antaranya box kuliner, gazebo, serta toilet umum. 

Fasilitas tersebut disiapkan untuk menunjang kenyamanan jamaah dan musafir yang singgah.


Masjid ini juga difungsikan sebagai tempat istirahat musafir serta pusat layanan sosial melalui kegiatan KKL, yang menjadi wadah kepedulian sosial bagi masyarakat sekitar.


Secara geografis, Masjid Al Munawwarah Labessi berada di jalur dari batas wilayah (BTS) menuju Kentel, sehingga sangat strategis sebagai tempat persinggahan.

Pengelola masjid menyampaikan bahwa pengembangan fasilitas ini bertujuan menghadirkan masjid yang ramah, terbuka, dan memberi manfaat nyata bagi umat.


Dengan konsep masjid multifungsi, Masjid Al Munawwarah Labessi diharapkan menjadi contoh bagaimana rumah ibadah dapat berperan sebagai pusat spiritual sekaligus pusat pelayanan sosial bagi masyarakat.
© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved