ZONA BUSER
ZONA BUSER
DAERAH
Soppeng
Makassar
Bone
26 Apr 2025

Menhut Apresiasi Jambore Karhutla 2025: Momentum Antisipasi Kebakaran Hutan

Rocky Gerung: Polisi Itu ‘Pohon Lindung Seluruh Indonesia
25 Apr 2025

Ditpolairud Polda Sulsel Mengungkap Kasus Penangkapan Ikan Dengan Cara Merusak atau Destructive Fishing

Mengapa Mengaku Punya Tanah Hanya dengan Bukti SPPT Saja Padahal SPPT Hanya Bukti Pajak?
"Dalam konteks kepemilikan tanah di Indonesia, banyak orang yang masih keliru menganggap bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dapat dijadikan sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Namun, hal ini perlu diluruskan karena SPPT sebenarnya merupakan dokumen yang menunjukkan pembayaran pajak atas tanah dan bangunan, bukan bukti hukum kepemilikan"
Salah Satu yang menjadi permasalahan di tengah lingkungan masyarakat yakni masalah tanah dimana hal ini diceritakan oleh seseorang yang enggan disebut namanya menceritakan hal tersebut
" Pak ujarnya ke media ' Saat sekarang ini bisa dikata dimana -mana sering terjadi masalah kepada masyarakat dengan adanya seseorang mengaku dia pemilik tanah yang ditempati rumahnya padahal hanya dia miliki SPPT atas namanya" jelasnya
Nah' SPPT itu hanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak bisa menjadi dasar kepemilikan tanah secara hukum. SPPT hanya membuktikan kewajiban membayar pajak atas tanah atau bangunan yang tertera, bukan bukti kepemilikan, ujarnya
Penjelasanya juga saya sampaiakan , bahwa kenapa seseorang harus bayar pajak sppt padahal bukan tanah miliknya , krena sppt atas namanya dengan dasar dirikan rumah di atas tanah orang, jadi kalau tidak mau bayar pajak kuncinya balik nama ke pemiliknya
Lagian juga pada saat pertama kali ada SPPT itu sepengetahuan saya petugas hanya menulis nama yang punya rumah tidak menanyakan siapa pemilik tanah yang ditempati, tandasnya
Jadi untuk membuktikan siapa pemilik tanah sebenarnya tentunya ada pertanyaan muncul pada pemegang SPPT saja
Tanah yang ditempati dibeli atau tanah dari keluarga( Bapak, Ibu atau Nenek) yang bentuk warisan ,hibah atau pemberian ,Nah dari semua itu tentu harus bukti- bukti diperlihatkan bahwa tanah ini saya beli, tanah ini dari orang tua , tanah ini adalah warisan, hibah , tanpa kronologis riwayat tanah dibuktikan maka hal itu secara mutlak adalah hak pakai saja
Sebaliknya yang mengaku punya tanah harus kronologiskan atau uraikan fakta - fakta atas dasar sebagai pemilik tanah.*)
Publish Akhmad Mario (25/4)

"Rapat Kerja Mendagri: Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng Tunjukkan Peran Aktifnya"

Peringatan Hari Otonomi Daerah 2025: Wakil Bupati Soppeng Tampilkan Komitmen untuk Pembangunan Daerah

FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram