AHAD NEWS ■ Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akhirnya resmi membatasi moda transportasi di Jabodetabek.
Ketentuan hal itu berdasarkan surat edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, pada Rabu (1/4/2020).
Pembatasan itu meliputi penghentian sementara layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line dari dan ke seputar Jabodetabek.
Pembatasan layanan juga dilakukan untuk moda transportasi MRT, LRT, hingga Transjakarta.
Menutup sementara layanan di terminal Tipe A dan Tipe B yang melayani bus AKAP dan AKDP, serta menutup operasional loket bus AKAP dan AKDP yang melayani pemberangkatan dari atau menuju Jabodetabek, begitu bunyi surat edaran tersebut.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, menghentikan sementara/sebagian layanan bus berpenumpang angkutan Bus Transjakarta, Trans Jabodetabek, dan Jabodetabek Airport Connection.
BPTJ juga merekomendasikan untuk pelarangan terhadap bus berpenumpang atau kendaraan pribadi yang memasuki jalan tol atau arteri nasional, untuk membatasi pergerakan dari dan menuju Jabodetabek.
Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek, untuk mencegah pergerakan warga.
Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.
Seain itu juga menutup layanan angkutan penumpang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Penghentian layanan juga dilakukan terhadap layanan angkutan dari dan menuju Kepulauan Seribu.
Tetapi pengecualian, untuk kendaraan lokal tetap berjalan dengan pengaturan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
■ SE/rls
0 Komentar