Foto Ilustrasi |
ZONA BUSER | SOPPENG-Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Begitu juga dengan perbuatan jahat yang dilakukan H Warga Kubba Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata terhadap anak kandungnya
Dari konfirmasi media ke Kasat Reskrim polres Soppeng
Iptu Ridwan , terduga Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dan/atau persetubuhan terhadap anak tersebut dibawa ke Mapolres Soppeng guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Diamankan pelaku dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/77/III/2024/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tanggal 07 Maret 2024
Berdasarkan informasi yang diperoleh Polisi , Pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 06.30 wita di Kubba Kel.Lalabata Rilau Kec.Lalabata Kab.Soppeng telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dan/atau persetubuhan terhadap anak yang dimana pada saat korban ada di dalam kamar mandi dan kemudian pelaku membuka pintu wc dan juga ikut masuk masuk ke dalam kamar mandi tersebut dan menuju ke depan korban dan langsung memasukkan tangannya ke dalam baju korban kemudian langsung memegang payudara ( buah dada) korban dan korban juga mengaku bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali .**)
0 Komentar