ZONA BUSER | WAJO - Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo di back up Resmob Polda Sulsel melakukan panangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan (Hipnotis) di Perumahan Antara jalan perintis kemerdekaan , Kel.Tamalanrea Indah Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K, SIK mengatakan bahwa, Setelah menerima laporan sekaitan dengan adanya kasus Penipuan (Hipnotis), Unit Resmob Polres Wajo langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku bernama Ahmad Saenal Alias Enal bin Ridwan.
"Setelah itu, kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di kontaraknnya yang berada di Perumahan Antara jalan perintis kemerdekaan, Kel.Tamalanrea indah Kec.Tamalanrea Kota Makassar, selanjutnya kami Berkoordinasi dengan Resmob Polda Sul-Sel dan bersama-sama menuju ke tempat persembunyiannya dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa adanya perlawanan", Ujarnya.
Berdasar hasil introgasi, Ahmad Saenal seorang wiraswasta alamat Arallae, Desa Arallae, Kec. Kahu, kab. Bone mengakui telah melakukan penipuan (hipnotis) terhadap korban bersama dengan Asriati dan Andi Reza.
"Pelaku Ahmad Saenal merupakan residivis kasus penipuan hipnotis. Sementara rekannya Asriati dan Andi Reza yang bersama sama melakukan Hipnotis sudah Diamankan di Polres Pinrang terkait kasus penipuan (hipnotis)", Jelasnya.
Lebih lanjut, peristiwa dugaan penipuan terjadi berawal korban pergi kepasar Lajokka untuk berbelanja, sebelum sampai di pasar Lajokka tiba tiba disapa oleh seorang perempuan bersama dengan dua orang laki laki yang tidak dikenali dan meminta diantar ke Masjid didekat rumah korban untuk menyumbang.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk naik ke mobilnya, setelah sampai di dekat rumah korban, pelaku menanyakan apakah korban punya emas karena mau di doakan sehingga tanpa di sadari korban mengikuti kemauan pelaku dan korban menyerahkan emas yang dipakai pada saat itu.
"Setelah itu pelaku meminta kepada korban untuk mengambil uang dan emasnya yang masih ada di rumahnya untuk di doakan agar semuanya aman dan tidak ada orang yang membenci korban sehingga korban mengambil emas dan uang tunai Rp. 10.000.000," Sambungnya.
"Setelah itu pelaku memberikan satu buah tas dengan alasan bahwa semua barang korban sudah ada di dalam tas tersebut dan menyuruh korban untuk pulang kerumahnya, namun setelah dicek, tas tersebut hanya berisikan lembaran kertas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah)", Terang Kasat.
Atas kejadian tersebut, Polisi mengamankan barang Bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah, 1 (satu ) Unit Mobil Wuling warna hitam yang disita Polres Pinrang. (VERA)
0 Komentar