Breaking News

Polres Soppeng Gelar Press Conference Kasus Tindak Pidana


ZONA BUSER | SOPPENG-Polres Soppeng Gelar Press Release dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba wilayah Hukum Polres Soppeng,di Aula Tantya Sudhirajati,Selasa 25 Juni 2024.


Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H, S. I. K, M.T, CIPA didampingi,Wakapolres Kompol H.Muhiddin Yunus,SH.MH,Kasat Reskrim Iptu Ridwan,SH.MH,Iptu H. Husain., S.Sos., S.H., M.H.


Kapolres Soppeng dalam keterangan press release menyampaikan ada dua kasus pidana yaitu Curanmor dan Kasus Miras Oplosan keracunan.


Untuk kasus Curanmor sebanyak tiga tersangka diamankan inisial AH (34) IYS (38) BI (49) adapun modus yang dilakukan tersangka,mengelilingi wilayah Kabupaten Soppeng dengan mencari motor yang parkir dengan kunci kontak yang terpasang kemudian dibawa ke salah satu rumah di Batu-Batu Kecamatan Marioriawa inisial (I) kemudian pelaku membawa motor curian tersebut ke rumah pelaku inisial (B) yang berada di Kabupaten Polman (Polewali Mandar)


Dari hasil interogasi,pelaku mengakui perbuatan nya,bahwa ia benar melakukan pencurian motor,dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan  penyitaan barang bukti dari hasil kejahatan para tersangka juga ditemukan di temukan tiga TKP di Kabupaten Bone,Kabupaten Sidrap tiga TKP kemudian di Kabupaten Polewali Mandar Sembilan TKP.


Adapun pasal yang di sangkakan,inisial A-H dan Inisial (IYS) Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana selama 7 tahun dan Inisial BI Pasal 480 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara.


Kemudian dari kasus Miras Oplosan dan Keracunan Alkohol,tersangka diamankan Inisial S (41) Inisial G (23) tahun,pada hari selasa tanggal 7 mei 2024,di rumah tersangka S di teppoe menjual Alkohol medis untuk obat luka luar dan dalam dengan dalih barang yang ia jual merupakan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 2 botol dalam kemasan Air Mineral 600 ML yang dipakai untuk dikonsumsi para korban.


Dalam modus operandi,saudara yudi bertindak selaku bandar untuk membagikan minuman dan kadang minum lebih dari teman nya,dari hasil mengkonsumsi minuman tersebut korban mengalami sakit Tenggorokan,Dada,Ulu Hati,dan Nyeri pada kepala,namun dari hasil minuman keras tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.


Kedua tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan Pasal 204 Ayat 2 dengan hukuman penjara seumur hidup.


Selanjutnya,untuk Kasus Narkoba Polres Soppeng amankan 5 tersangka dengan Inisial MN (29),AP (18),AC (59) ,MTJ (43) dan AF (56), Kronologi kejadian, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024,sekitar jam 19.00 wita Personil Sat Narkoba Polres Soppeng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Kontrakan atau Kos di Jalan PLN Pajalesang marak sering terjadi tindak Pidana Narkotika.


Dari hasil pengembangan Sat Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan Narkotika jenis Shabu dalam jumlah keseluruhan Barang Bukti sebanyak 91,8955 Gram dengan taksiran harga diperkirakan 87.000.00 Rupiah.


Adapun Pasal yang disangkakan ,kepada tersangka yakni,Pasal 114 ayat 1 ke 2 atau Pasal 112 Ayat 1 ke 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,tutup Kapolres Soppeng AKBP H.Muhammad Yusuf Usman.

© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI