ZONA BUSER | SOPPENG-Rabu 7 Agustus 2024 berlangsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng. Kegiatan tersebut dengan agenda Penjelasan Bupati dan penyerahan secara Resmi nota keuangan dan rancangan perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM. Dalam rapat tersebut diAwali penjelasan Bupati soppeng yang diwakili oleh Wakil Bupati Soppeng ( Ir. H. Lutfi Halide, MP ) dan dilanjutkan penyerahan secara Resmi nota keuangan dan rancangan perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sambutan Bupati Soppeng yang dibacakan oleh wakil Bupati Soppeng, Ir.H.Lutfi Halide, MP . Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024 direncanakan mengalami perubahan. Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024 ini mengakomodir beberapa perubahan yang terkait dengan perubahan asumsi KUA yakni berubahnya asumsi target pendapatan yang diperkirakan akan diterima hingga akhir tahun anggaran dan asumsi belanja akibat kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi,dan atau terkait dengan penyesuaian terhadap capaian target program kegiatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebelum disampaikan kepada DPRD telah dilakukan verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng. Hal ini sejalan dengan usaha Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kualitas RAPBD baik itu pokok sesuai dengan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan-Keuangan Daerah, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini juga telah mengakomodir perubahan Peraturan Bupati mendahului perubahan APBD yang telah dibahas serta disepakati dan ditetapkan beberapa waktu yang lalu.
Rancangan Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2024
Pendapatan
Target Pendapatan yang direncanakan
pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.199.511.549.581 (Satu Triliun Seratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah). Bila dibandingkan dengan target pada APBD Pokok-Tahun Anggaran 2024, maka bertambah sebesar Rp 46.208.102.356 (Empat Puluh Enam Miliar Dua Ratus Delapan Juta Seratus Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam Rupiah)atau meningkat sebesar 4% (Empat Persen). Meningkatnya penerimaan pendapatan diakibatkan antara lain Penerimaan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi,penerimaan Insentif Fiskal atas Penghargaan Pengendalian Inflasi Daerah, serta penerimaan yang diasumsikan akan diterima hingga akhir tahun baik itu Pendapatan Transfer maupun Pendapatan Asli Daerah.
Belanja
Target Belanja yang direncanakan
pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.214.653.838.576 (Satu Triliun Dua Ratus Empat Belas Milyar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).Bila dibandingkan dengan target pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2024,maka bertambah sebesar Rp 81.391.799.315 (Delapan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah)atau meningkat sebesar 7.18% (Tujuh koma Delapan Belas Persen).
Pembiayaan
Target Pembiayaan yang direncanakan
pada perubahan APBD Tahun
Anggaran 2024 terdiri dari:
Penerimaan Pembiayaan
Target Penerimaan Pembiayaan
pada perubahan APBD Tahun
Anggaran 2024 sebesar Rp35.183.696.960 (Tiga Puluh Lima Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah). Nilai tersebut merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA)sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit.
Pengeluaran Pembiayaan
Target Penyaluran Pembiayaan
pada perubahan APBD Tahun
Anggaran 2024 sebesar Rp20.041.407.964,- (Dua Puluh Milyar Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah)atau tidak mengalami perubahan dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2024. Pengeluaran Pembiayaan tersebut merupakan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Berdasarkan data tersebut diatas maka Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024 menganut Anggaran Defisit akan tetapi ditutupi oleh Penerimaan Pembiayaan Daerah berupa penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA).
Demikian beberapa penjelasan yang dapat kami sampaikan pada forum Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng ini, berkaitan dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024
Turut Hadir para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, PJ.Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kab. Soppeng
0 Komentar