Breaking News

Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Masa Jabatan Tahun 2024-2029


ZONA BUSER | SOPPENG-Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Masa Jabatan Tahun 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng,  Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Bapak H. Syahruddin M. Adam, S. Sos., MM


Adapun rangkaian kegiatan pada acara tersebut : Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan oleh Sekretaris DPRD Kab. Soppeng, Bapak H. A. Zulkifli Nurdin, SH.  Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kab. Soppeng masa jabatan 2024-2029dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan, S. H., M. H. 

Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah secara simbolis oleh yang mengucapkan sumpah, yang mengukuhkan sumpah dan yang memandu pengucapan sumpah.  Penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan dan Penyematan PIN DPRD secara simbolis oleh Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng. 

Pengumuman pimpinan sementara DPRD Kab. Soppeng oleh Sekretaris DPRD Kab. Soppeng. 

Penyerahan Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng kepada Pimpinan Sementara DPRD Kab. Soppeng secara simbolis ditandai dengan penyerahan Palu Sidang dan Buku Memori Akhir Jabatan Anggota DPRD Kab. Soppeng masa jabatan 2019-2024. 


Adapun Pimpinan Sementara DPRD Kab. Soppeng yaitu Bapak H. Andi Muhammad Farid, S. Sos dan  Bapak H. Nasfiding selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Soppeng. 


Sambutan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, S. Sos. :

 

Sebagaimana yang kita saksikan bersama, bahwa sesaat yang lalu, kami tiga puluh orang Anggota DPRD Kabupaten Soppeng masa jabatan tahun 2024-2029 telah mengambil sumpah, yang dilanjutkan dengan penyerahan palu sidang dari Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng masa jabatan tahun 2019- 2024 kepada kami, selaku Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Soppeng masa jabatan tahun 2024-2029.

 

Bagi kami, pengucapan sumpah dan penyerahan palu sidang, adalah bagian terpenting dan bersejarah serta sebagai muara dari sebuah proses demokrasi yang panjang. Sadari kami namun bahwa, pengucapan sumpah bukan hanya simbol dimulainya masa bakti, namun menjadi momentum bagi kami untuk mendekatkan komitmen bersama yang telah dibentuk pada Pemilihan Umum 2024 yang lalu, untuk senantiasa bekerja demi kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan. Untuk itu, saya mengajak kepada Anggota Dewan yang baru diambil sumpahnya, untuk membuka lembaran baru dengan semangat pengabdian dan kerja keras, senantiasa menjaga amanah masyarakat dan memberikan yang terbaik untuk masa depan Bumi Latemmamala yang lebih baik.

 

Berdirinya kami di mimbar ini, dan keberadaan kita semua di tempat ini, bahkan semua yang terjadi pada kita pada hari ini, adalah mutlak dan tak bisa disangkal bahwa itu semua atas kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Namun demikian, apapun keberhasilan dan kesuksesan yang diraih, tentu tidak diperoleh begitu saja, namun diperoleh dengan perjuangan dan kerja keras. Kalau kita memiliki cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai, maka kita harus membayarnya dengan perjuangan. Hal ini bukan hanya motto dan sekadar ucapan belaka, karena dalam dunia politik telah dibuktikan pada Pemilu 2024 yang lalu, bahwa hasil perjuangan dan kerja keraslah yang menghantarkan Partai Golongan Karya memperoleh 11 kursi, Partai PDI Perjuangan dengan 6 kursi, Partai NasDem dan Demokrat dengan 4 kursi, Partai Gerindra untuk 3 kursi, serta Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera dengan 1 kursi.

 

Sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa sebelum Pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, dan sebagaimana telah yang diumumkan terdahulu, maka kami sementara diberikan mandat untuk memimpin DPRD.


Sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang dibacakan oleh  Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE : 

Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan Saya menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari ini. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa "Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.


Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.


Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran; dan Fungsi Pengawasan.


Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.


Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Saya mengharapkan Bapak/Ibu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.


Akhir kata, Saya ucapkan "SELAMAT BEKERJA" kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.


Kemudian pada kesempatan yang baik ini, Saya juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.


Acara dilanjutkan pemberian ucapan selamat kepada para Anggota DPRD  Kab. Soppeng masa jabatan 2024-2029 yang dimulai oleh Bupati Soppeng dilanjutkan  para tamu undangan.


Turut hadir, Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng, 

Pj. Sekda Kab. Soppeng, para Staf Ahli, para Asisten Setda, para Kepala SKPD, para Kepala Bagian, para pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, para Ketua Partai Politik, para Camat, Lurah/Kepala Desa se Kab. Soppeng.

0 Komentar

© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI