ZONA BUSER |WAJO - Unit PPA Dan Unit Resmob Polres Wajo yang di Backup Unit Resmob Polres Bantaeng menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana membuang bayi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didusun Kerakera Desa Jauh Pandang Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo pada hari Rabu 27 November 2024 sekitar pukul 02.15 wita lalu.
Terduga pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyian di Batu Tiroa Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng. Kamis (12/12/2024). Sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Rhido melalui Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Alvin Aji Kurniawan kepada Media Senin (16/12/2024) mengatakan, pelaku (ABH) yang diduga membuang bayinya sesaat setelah di lahirkan yang mengakibatkan matinya bayi tersebut yakni dua orang masing-masing berinisial AT (16) dan IG (26) yang diduga adalah ibu bayi tersebut dan iparnya sendiri yang di duga ayah bayi tersebut Kedua nya warga kec sinoa kab.bantaeng yang berkebun di kecematan pitumpanua kab.wajo.
Penangkapan dilakukan setelah personil Resmob bersama Personil PPA Sat Reskrim Polres Wajo melakukan penyelidikan terkait dengan adanya penemuan mayat seorang bayi pada tanggal 27 November 2024 di pinggir sungai Dusun Kera-Kera Desa Jauhpandang Kec.Pitumpanua Kab.Wajo
"unit Resmob melakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku telah meninggalkan wilayah Kabupaten Wajo," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo.
Berdasarkan informasi tempat persembunyian pelaku. Unit PPA Dan Unit Resmob Polres Wajo yang di Backup Unit Resmob Polres Bantaeng, bergerak ke alamat mereka di daerah Batu Tiroa Desa Bonto Bulaeng Kec.Sinoa Kab.Bantaeng,
Setiba di rumah yang dituju, dan akhirnya diamankan karena diduga sebagai pelaku yang membuang bayi tersebut. Keduanya masih satu keluarga yaitu 'AT' ibu dari bayi dan 'IG' diduga pelaku sekaligus ipar, mereka segera dibawa ke Polres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Menyangkut motifnya tersebut, IG melanggar pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 Ayat 1 uu perlindungan anak tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman setubuh itu 81 dan 82 minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan AT melanggar pasal 338 subs pasal 342 lebih subs pasal 341 kuhpidana jo uu no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman maksimal 15 (tahun) sedangkan pasal 341 (7 tahun)," ujar Kasat Reskrim.
**Kasi Humas Polres Wajo**
0 Komentar