Breaking News

Detail Penyelidikan dan Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Soppeng terkait Proyek Irigasi Leworeng


ZONA BUSER | SOPPENG-Pada hari Kamis, 30 Januari 2025, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah meningkatkan kasus Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D I) Leworeng Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2020 ke Tahap penyidikan 



Peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan setelah Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Soppeng sebelumnya melakukan serangkaian Tindakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor PRINT-04 /P4 20/Fd 1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan melakukan permintaan keterangan kepada pihak pihak yang terkait serta menganalisis dokumen dokumen yang berhubungan langsung dengan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D I) Leworeng Tahun Anggaran 2020 



Bahwa kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D I) Leworeng Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2020 merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD yang mana Pemerintah Provinsi Selatan menganggarkan pembangunan Bendungan dan Irigasi senilai Rp 17 400 000 000,(Tujuh Belas Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) yang mana berdasarkan data dari LPSE Provinsi Sulawesi Selatan proyek pembangunan bendungan dan Irigasi tersebut dikerjakan oleh perusahaan swasta yang berinisial PT ARP. 



Berdasarkan hasil ekspose, Tim Jaksa Penyidik pada kejaksaan Negeri Soppeng telah menyimpulkan dan menemukan adanya penyimpangan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa realisasi volume pada paket pekerjaan tidak sesuai dengan nilai dalam kontrak dan terdapat tem tem pekerjaan yang tidak direalisasikan oleh Pelaksana sehingga tujuan kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif yang menyebabkan pekerjaan tersebut tidak berfungsi secara maksimal. 



Selanjutnya dengan ditingkatkan status penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D I) Leworeng Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2020 ke Tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor PRINTOS/P4 20 4/ 



Fd 2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, penyidikan tersebut dilaksanakan guna untuk dilakukan serangkaian Tindakan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang mana dengan alat bukti tersebut dapat membuat terang tentang tindak pidana tersebut terjadi dan guna untuk menemukan tersangkanya / Watansoppeng, 30 Januari 2025 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng 


0 Komentar

© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI