Breaking News

ARN Menghadapi Sidang Tipiring di Soppeng: Langkah Tegas Terhadap Peredaran Miras



ZONA BUSER | SOPPENG-Sat Samapta Polres Soppeng menggelar sidang tipiring atas pelanggaran pasal 2 ayat 1 JUNTO pasal 22 perda nomor 12 tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, terdakwa berinisial ARN, yang digelar di Pengadilan Negeri Watansoppeng. Selasa, 11 Februari 2025, Pukul 10.00 Wita.


Sidang tersebut merupakan hasil dari operasi Tempat Hiburan Malam (THM) Bila Room Karaoke di wilayah hukum Polres Soppeng. 


AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K selaku Kapolres Soppeng mengatakan bahwa, Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada terdakwa.


Sidang dibuka oleh hakim pengadilan negeri Watansoppeng yang dilanjutkan dengan urutan sebagai berikut: 

- Pemeriksaan saksi saksi

- Pemeriksaan terdakwa

- Pemeriksaan barang bukti

- Penyidik tipiring oleh sat samapta selaku penuntut umum melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan terdakwa untuk pembuktian pasal yang disangkakan. 

- sidang diskors

- sidang di lanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh penyidik

- putusan oleh majelis hakim. 


Tuntutan oleh penyidik selaku kuasa penuntut umum, denda sebanyak 5 juta rupiah dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.


Adapun Barang bukti berupa, 7 botol miras jenis guinnes, 2 botol miras jenis bir angker, yang disita oleh negara untuk dimusnahkan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI