ADVERTISEMENT

Highlight

    BLANTERORIONv101

    Polda Sulsel Anugerahkan Penghargaan untuk Satreskrim Wajo dalam Kasus Besar

    20 Februari 2025
    BACA JUGA


    ZONA BUSER | WAJO _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo mendapat apresiasi dan penghargaan dari Polda Sulawesi Selatan dalam pengungkapan kasus curanmor antar provinsi di wilayah hukum Polda Sulsel.


    Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan itu berlangsung saat kegiatan kunjungan kerja Panen Raya Jagung dan kunjungi pembagian Makanan Bergizi Gratis di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Kamis (20/02/2025).


    AKBP Muhammad Rosid Rhido melalui Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, penghargaan yang diberikan bapak Kapolda Sulsel ini merupakan bentuk apresiasi kepada Polres Wajo khususnya Satuan Reserse Kriminal yang sudah berhasil mengungkap kasus pidana tercepat yaitu kasus curanmor antar dan kasus pembunuhan bayi oleh orang tua kandung sendiri di wilayah hukum Polda Sulsel.


    “Alhamdulillah Satreskrim Polres Wajo mendapat penghargaan terbaik dari Kapolda Sulsel pengungkapan kasus curanmor antar provinsi di wilayah hukum Polda Sulsel yang menyita perhatian publik,” kata Iptu Alvin


    Iptu Alvin Aji, menjelasan bahwa tidak hanya ungkapan kasus curanmor tapi juga keberhasilan Satreskrim Polres Wajo mengungkap kasus pembunuhan bayi oleh orang tua kandung sendiri di Desa Jauhpandang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo


    Dengan adanya penghargaan dari Kapolda Sulsel sebagai motivasi kerja. Iptu Alvin Aji menyampaikan terima kasih dan rasa bangga atas penghargaan yang di berikan bapak Kapolda Sulsel untuk jajaran Satreskrim Polres Wajo


    "Polres Wajo khususnya Satreskrim Polres Wajo tentu akan terus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat agar situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polres Wajo tetap kondusif," jelasnya.


    Iptu Alvin menambahkan, kasus curanmor antar provinsi tersebut menjadi salah satu kasus yang pengungkapan nya tercepat yaitu selama 3 bulan, Desember 2024 hingga bulan Februari 2025 dengan barang bukti sebanyak 16 unit sepeda motor dan 5 tersangka di wilayah hukum Polda Sulsel," ujarnya


    Selain memberikan penghargaan kepada personel Satreskrim Polres Wajo, Kapolda Sulsel juga menyerahkan barang bukti 16 unit sepeda motor kepada pemilik motor


    “Penyerahan barang bukti ini kepada korban/pelapor merupakan salah satu asas hukum kemanfaatan yg dapat langsung dirasakan oleh korban/pelapor utk dapat kembali menggunakan kendaraannya beraktifitas,” tutupnya.


    **Kasi Humas Polres Wajo**

    Komentar