Mengapa Mengaku Punya Tanah Hanya dengan Bukti SPPT Saja Padahal SPPT Hanya Bukti Pajak? - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

25 Apr 2025

Mengapa Mengaku Punya Tanah Hanya dengan Bukti SPPT Saja Padahal SPPT Hanya Bukti Pajak?

Mengapa Mengaku Punya Tanah Hanya dengan Bukti SPPT Saja Padahal SPPT Hanya Bukti Pajak?


Mengapa Mengaku Punya Tanah Hanya dengan Bukti SPPT Saja Padahal SPPT Hanya Bukti Pajak?


"Dalam konteks kepemilikan tanah di Indonesia, banyak orang yang masih keliru menganggap bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dapat dijadikan sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Namun, hal ini perlu diluruskan karena SPPT sebenarnya merupakan dokumen yang menunjukkan pembayaran pajak atas tanah dan bangunan, bukan bukti hukum kepemilikan"



Salah Satu yang menjadi permasalahan di tengah lingkungan masyarakat yakni masalah tanah dimana hal ini diceritakan oleh seseorang  yang enggan disebut namanya menceritakan hal tersebut

" Pak ujarnya ke media '  Saat sekarang ini bisa dikata dimana -mana sering terjadi  masalah kepada masyarakat  dengan adanya seseorang mengaku dia pemilik tanah yang ditempati rumahnya padahal hanya dia miliki  SPPT  atas namanya"  jelasnya 

Nah'  SPPT itu hanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak bisa menjadi dasar kepemilikan tanah secara hukum. SPPT hanya membuktikan kewajiban membayar pajak atas tanah atau bangunan yang tertera, bukan bukti kepemilikan, ujarnya

Penjelasanya juga saya sampaiakan ,  bahwa kenapa  seseorang harus bayar pajak sppt padahal bukan tanah miliknya , krena sppt atas namanya dengan dasar dirikan rumah di atas  tanah orang, jadi kalau tidak mau bayar pajak kuncinya balik nama ke pemiliknya

Lagian juga  pada saat  pertama kali ada SPPT itu sepengetahuan saya petugas hanya menulis nama yang punya rumah tidak menanyakan siapa pemilik tanah yang ditempati, tandasnya


Jadi untuk membuktikan siapa pemilik tanah sebenarnya  tentunya ada pertanyaan muncul pada pemegang SPPT saja

Tanah yang ditempati dibeli atau tanah dari  keluarga( Bapak, Ibu atau Nenek)  yang bentuk warisan ,hibah atau pemberian ,Nah dari semua itu tentu harus bukti- bukti diperlihatkan bahwa tanah ini saya beli, tanah ini dari orang tua , tanah ini adalah warisan, hibah , tanpa kronologis riwayat tanah dibuktikan maka hal itu secara mutlak adalah hak pakai saja 

Sebaliknya yang mengaku punya tanah  harus kronologiskan  atau uraikan fakta - fakta atas dasar sebagai pemilik tanah.*)

Publish Akhmad Mario (25/4)


BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved