ZONA BUSER , MAKASSAR-Tanggal 25 April 2025 pukul 02.15 WITA, bertempat di Aula Waskita, Kantor Denintel Kodam XIV/Hasanuddin, Jl. Urip Sumoharjo, Panaikang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah dilaksanakan press release kepada awak media terkait pengungkapan jaringan kelompok penipuan online, atau yang dikenal dengan sebutan Pasobis, oleh Satuan Denintel Kodam XIV/Hasanuddin dan Tim Intel Korem 141/Tp di wilayah Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, antara Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, S.Sos., M.M. (Danrem 141/Tp),Kolonel Inf Robinson Tallupadang (Asintel Kasdam XIV/Hasanuddin),Kolonel Cpm Imran Ilyas (Danpom XIV/Hasanuddin), Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, S.Sos., M.Han. (Kapendam XIV/Hasanuddin)
Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, S.Sos., M.Han. (Kapendam XIV/Hasanuddin) menyampaikan:
Hari ini, Kodam XIV/Hasanuddin menyampaikan press release terkait pengungkapan kasus penipuan digital yang dikenal masyarakat dengan istilah Pasobis, sebuah sindikat penipuan yang telah lama meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan dilakukan pada 24 April 2025, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penipuan yang mencatut nama pejabat Kodam XIV/Hasanuddin. Hal ini sangat merugikan institusi TNI dan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, sesuai dengan UU TNI No. 34 Tahun 2004 tentang OMSP Pasal 7, TNI membantu Kepolisian RI dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Personel Sansiber dan Timsus Gabungan Intel Kodam XIV/Hasanuddin dan Timintel KOREM 141/Tp kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil pelacakan Sansiber menunjukkan keberadaan sindikat di Kabupaten Sidrap. Timsus Gabungan berhasil mengamankan 40 pelaku berusia 15–45 tahun, masing-masing memiliki peran dalam aktivitas penipuan. Modus yang digunakan meliputi:
Penyamar sebagai anggota TNI dengan identitas dan atribut palsu
Penipuan jual beli online
Penipuan investasi, emas, dan barang elektronik Penipuan melalui aplikasi daring
Korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum dan keluarga besar TNI, seperti anggota Persit Kartika Chandra Kirana. Kerugian korban bervariasi, dengan beberapa mencapai miliaran rupiah.
Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial A alias Jarwo, diperoleh pengakuan bahwa:
Ia terlibat dalam penipuan online bermodus investasi Lucky FX Market Trading via aplikasi Telegram, dikoordinir oleh H.K. dengan nama kelompok Putra 99.
Kelompok ini memperoleh pendapatan bulanan Rp70–150 juta dari sekitar 20–30 korban per bulan. Ybs menerima 10% dari total pendapatan.
Kelompok H.K. juga menjalankan modus XTB Trading Online dengan korban warga Malaysia, serta penjualan HP fiktif.
Barang bukti yang diamankan
144 unit handphone
6 unit laptop
4 bilah senjata tajam (badik)
1 unit pencetak struk
1 unit handy talky (HT)
1 buah jam tangan
2 buah kunci motor
19 buah kartu perdana
1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
Para pelaku beserta barang bukti akan dilimpahkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kodam XIV/Hasanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman penipuan digital dan kejahatan siber lainnya. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau aktivitas mencurigakan di sekitar Anda.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram