15 Apr 2025
6 Feb 2025

Strategi IWO Batam Pasca Terbitnya SK Pengurus Baru
![]() |
pembentukan kepengurusan IWO Daerah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau periode 2025-2030 |
ZONA BUSER | BATAM- Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan kepengurusan IWO Daerah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau periode 2025-2030.
Peresmian kepengurusan ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) No.043/SK/PP-IWO-KAB/I/2025 tentang Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dwi Christianto dan Sekretaris Jenderal, Telly Nathalia pada 31 Januari 2025 di Jakarta.
Ketua Umum IWO Pusat, Dwi Christianto memberikan apresiasi atas terbentuknya IWO di Kota Batam.
"Kami bangga teman-teman wartawan media online di Kepri, khususnya di Kota Batam, akhirnya kembali ke rumah bersama IWO. Mari kita berorganisasi riang gembira dengan moto di periode kepemimpinan saya yakni 'IWO semakin berjaya, berdedikasi, maju untuk selamanya," kata Ketum IWO Dwi Christianto di Jakarta, Senin, (3/2/2025).
Hal senada diungkapkan oleh Sekjen IWO Telly Nathalia. Ia juga menyambut baik kehadiran IWO di Kota Batam untuk memberikan kontribusi dan mengembangkan organisasi IWO secara luas.
"Selamat bergabung kawan-kawan wartawan media online di Kota Batam bersama IWO. Saya sangat mengapresiasi semangat untuk berkarya yang sangat positif. Harapan saya, semangat positif ini bisa terus dipertahankan dalam mengembangkan organisasi IWO di Kota Batam secara khusus dan Kepri secara luas dengan menjalin kemitraan bersama berbagai pihak, selalu menjaga marwah dan nama baik organisasi dalam setiap gerak dengan menjunjung tinggi profesionalisme sebagai insan pers," kata Telly Nathalia.
Ketua IWO Batam, Roni Rumahorbo mengatakan, dengan terbitnya SK, Pengurus IWO Batam segera bergerak cepat untuk merumuskan berbagai program dan pematangan sistem kepengurusan.
"Pengurus IWO Batam akan segera merancang berbagai program, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, kita juga akan membahas bagaimana supaya setiap insan yang bergabung di dalam IWO bisa memberikan contoh yang positif sesuai dengan prinsip dan kode etik jurnalistik," kata Roni di Batam, Senin (3/2/2025)
Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam diketuai oleh Roni Rumahorbo, Wakil Ketua Cipta Gemindo Saragih, Sekretaris Zelly Nonidy Scor, Bendahara Marina, Dewan Kehormatan Rudiarjo Pangaribuan, Dewan Etik Saugi. (***)
18 Okt 2024

Konferensi Pers Penyelundupan Benih - Bening Lobster Sebanyak 237,305 Benih- Bening Lobster Senilai 23,6 Miliar Rupiah
ZONA BUSER | BATAM- Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster yang yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., didampingi Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi, pada saat konferensi Pers di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun. Kamis (17/10/2024).
Turut hadir Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, S.I.K., M.H., Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.H., M.Han., Kepala KPU Bea Cukai, Kepala Balai Karantina Stasiun TBK, Asintel Lantamal IV, Kapolres Kab.Karimun, Danlanal TBK, Kapolsek Meral, Kasat Reskrim Polres Karimun, Kepala Subdit Patroli Laut DJBC Kepri, Kabid penindakan dan sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe madia Pabean B Tanjung Balai Karimun.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menjelaskan “Berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya “Kapal hantu” yang akan menjemput Benih Lobster yang sudah terpacking rapi, untuk dibawa ke luar negeri secara illegal. Selanjutya tim gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal Hantu dan hasilnya Pada tanggal 14 Oktober 2024 Tim Gabungan mampu menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai 23,6 Miliar Rupiah”.
“Kemudian Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih 2 bulan melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat. Sumatera terbagi menjadi 2 bagian antara lain:
a. Asal Barang: Asal barang yang menjadi asal benih bening lobster yaitu Provinsi Jawa timur, Jawa barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
b. Jalur Barang: Jalur darat yang digunakan untuk akses menyelundupkan benih bening lobster yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
Berdasarkan 2 (dua) bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo yang dimana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin.” Jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.
“Selanjutnya pada tanggal 14 oktober telah diamankan barang Bukti berupa, 46 kotak streofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 Unit Kapal HSC (High Speed Craft). Untuk para tersangka (pengemudi) kapal HSC inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka (Buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (Buyer) berada di luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, Modus operandi yang digunakan oleh penyelundup adalah dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat lalu dikumpulkan pada satu titik di provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke Luar Negri menggunakan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal Hantu”. Ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.
Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait.
“Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah).” Tutup Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.
Salam Presisi
Bidang Humas Polda Kepri
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram