Kriminal
-->

13 Mar 2025

Kasus Pemerkosaan di Soppeng: Pelaku Diamankan, Korban Divisum



ZONA BUSER , SOPPENG-Sebuah kejadian yang miris kembali terjadi di kabupaten Soppeng, seorang pria diduga menyetubuhi anak dibawah umur.


foto pelaku

Kapolsek lilirilau Akp AKP Asep Sibli dalam konfirmasi media menyampaikan, " Bahwa benar telah terjadi hal itu, dimana pelaku inisial JF ( pria) melakukan pemerkosaan anak dibawah umur yang masih pelajar kelas 1 SD" jelasnya. Kejadian di Cabbeng  malam Kamis   13/3/2025, bebernya


Pelaku sudah  diamankan di polres Soppeng ," ujar  Kapolsek Lilirilau


Atas perbuatannya, pelaku  dalam proses hukum oleh polres Soppeng. Dan sementara korban sudah divisum, pungkasnya

7 Mar 2025

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Terjaring di Operasi Polres Soppeng


ZONA BUSER , SOPPENG-Polres Soppeng berhasil menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kp. Togora, Desa Palangiseng, Kec. Lilirilau, Kab. Soppeng. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Soppeng, yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Jusbar. Jumat, 7 Maret 2025. Pukul 01.00 Wita.


Terduga pelaku yang ditangkap adalah AA, umur 37 tahun yang berdomisili di Togora, Desa Palangiseng, Kec. Lilirilau Kab. Soppeng.


KBO Sat Resnarkoba menyatakan bahwa, "Barang bukti yang disita adalah 5 (lima) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya sekitar 5,36 gram, yang tersangka hendak jualkan dengan harga Rp.8.000.000". Kata IPDA Jusbar.


Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Dalam hal ini Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K berharap,  penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana narkotika dan dapat membantu mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.

5 Mar 2025

Tim Resmob Polres Soppeng Berhasil Menangkap Tersangka Penganiayaan yang Buron Setahun


ZONA BUSER , SOPPENG-Tim Resmob polres Soppeng berhasil mengamankan Seorang warga Dabbere Desa pattojo yang  masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) polres Soppeng.


Warga tersebut lebih dari satu tahun dalam pelarian

Dimana kasusnya  penganiayaan di Lolloe Kecamatan Lalabata kabupaten Soppeng tersangka yang berinisial Bontus (18), Waktu kejadian pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024

Kasatreskrim polres Soppeng AKP Nurman Matasa,S.H,.M.H membenarkan kepada wartawan bahwa tersangka inisial Bontus yang selama ini masuk DPO polres Soppeng.

"Warga Dabbare Desa Pattojo tersangka sudah diamankan di Mapolres Soppeng atas kerja keras anggota," Ucap kepada wartawan,Rabu 05-03-2025.

Ia juga menyampaikan sebelum anggota melakukan penangkapan, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan sedang berada di rumahnya.

Kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku .

Bersama Tim Resmob polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh Aipda Jumaldi,SE bergerak cepat bersama anggota mendatangi rumah kediaman tersangka.

"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka  di rumah kediamannya di Dabbare Desa Pattojo pada hari Rabu 05-03-2025.Tersangka tidak  melakukan  perlawanan," ucap Kasatreskrim polres Soppeng.

4 Mar 2025

Ditresnarkoba Polda Sulsel Gerebek Kos di Makassar, Amankan 2 Kg Ganja dan 524 Gram Tembakau Sintetis


ZONA BUSER , MAKAASSAR-Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Kota Makassar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (2/3/2025) di Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Polisi menangkap seorang pria berinisial TH (27), warga Kabupaten Bulukumba.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 kilogram ganja, 524 gram tembakau sintetis, serta cairan sintetis siap pakai sebanyak 90 mililiter. Selain itu, polisi juga mengamankan alat press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong berbagai ukuran, serta beberapa botol spray berisi cairan sintetis.


Menurut laporan kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai tiga kos tersebut. Tim yang dipimpin IPTU Syamsukardin, S.H., dan IPDA Mukhtar Zainuddin kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan kamar yang dihuni tersangka.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika melalui media sosial, khususnya Instagram. Barang haram tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp650.000 per paket. Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka mengaku mendapatkan upah sekitar Rp3,5 juta.


Setelah ditangkap, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sulsel akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat.

Tim Opsnal Subdit III Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Wajo



ZONA BUSER , MAKASSAR-Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Wajo. Operasi ini dipimpin oleh AKP Rudi, S.E., dengan penangkapan yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, serta di Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo, 28 Februari 2025.


Penangkapan Terduga Pelaku  yang diamankan adalah seorang pria dengan inisial FM (48), warga Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim dari seorang informan, daerah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 3 Subdit III langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 16.00 WITA, tim mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir Jalan Poros Makassar–Palopo. Setelah diamankan dan digeledah, tim tidak menemukan barang bukti narkotika pada pelaku.


Namun, pemeriksaan terhadap ponsel pelaku mengungkapkan adanya percakapan mencurigakan melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang bernama Araa’e. Dalam percakapan tersebut, FM diketahui telah memesan sabu dan diarahkan untuk mengambil barang tersebut di bawah sebuah tiang papan bicara di pinggir jalan Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng.


Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu, dua sachet klip bening berisi sabu dengan berat bruto 101,7 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Vivo warna coklat milik pelaku sebagai barang bukti.


Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

3 Mar 2025

Penangkapan Besar di Soppeng: Polisi Sita 46 Gram Sabu

ZONA BUSER ' SOPPENG-Polres Soppeng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng dengan menangkap dua terduga pelaku.


Dalam operasi yang dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng, dua terduga pelaku yang berinisial AR (37) dan AC (41) ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, dan di Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, pada tanggal 1 Maret 2025.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 46,32 gram.


Berdasarkan hasil penyelidikan, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menemukan informasi bahwa di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu. Kemudian, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng melakukan penyelidikan dan memantau sekitar jalan poros tersebut. 


Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap AR dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan AR, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap AC di Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Pelaku diduga melanggar Primer Pasal 114 ayat ( 1 ) atau 112 ayat (1)  UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Terpisah, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng.


"Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng," kata Kapolres Soppeng.


Dengan penangkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng dan memberikan kontribusi pada upaya pemberantasan narkotika.

22 Feb 2025

Pencurian di Pasar Sentral Takalala Kembali Terjadi, Dua Warga Soppeng Menjadi Korban


ZONA BUSER | SOPPENG-Terjadi lagi Aksi pencurian di pasar Sentral Takalala kecamatan Marioriwawo   yang menimpa dua Warga Soppeng  yakni Warga Lausa Desa Goarie dan satunya Warga Tikkao


Wawacanra red zonabuser.id  dari kedua  korban tersebut ( Semuanya Perempuan) menuturkan, " Begitu saya turun dari mobil penumpang dan masuk pasar Takalala entah bagaimana caranya Seseorang bisa ambil Uang, HP dan tas yang berisi surat- surat penting saya," ujarnya Korban Warga Lausa, Sabtu (22/2)



Sementara tempat terpisah Ibu dari Tikkao ( korban)  menyampaikan, " Awalnya saya mau beli buah-buahan dipasar dan di situ saya pastikan kecurian karena setelah buah-buahan saya mau bayar langsung kaget tas saya hilang isinya uang ,hp serta surat surat penting juga, jelasnya


Kedua korban rencana akan melaporkan ke kantor polisi atas hilang nya surat- surat penting, pungkasnya



Diakhir penjelasan ” saya berharap kepada petugas  tingkatkan  keamanan pasar, tutupnya


18 Feb 2025

Heboh di Soppeng: Gadis 16 Tahun Gagalkan Upaya Pelecehan Seksual

ZONA BUSER | SOPPENG-Heboh ! Muncul pengakuan korban seorang gadis berusia 16 tahun (NA) berhasil menyelamatkan diri dari upaya pelecehan seksual oleh seorang pria berusia 24 tahun,


Peristiwa ini terjadi di kompleks Pasar Sentral Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo. Kabupaten Soppeng Senin (17/2/2025). 


Korban menceritakan perihal bagaimana ia akhirnya merasa dijebak dan kemudian mau dilecehkan


Pengakuan korban ini tentu saja makin memberikan gambaran bagaimana modus pelaku Asrul alias Tattoe bin Baba menjalankan aksi tak terpuji nya .


Setelah kasus in viral. Publik bertanya seperti apa sebenarnya perihal awal kejadian yang membuat publik geger tersebut 

Dari laporan dihimpun  media,  pelaku Asrul alias Tattoe bin Baba ( Warga Kelurahan Tettikenrarae)  mendatangi rumah korban dan mengajaknya pergi menggunakan sepeda motor.


Korban, yang tunawicara, mengikuti ajakan tersebut tanpa curiga. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku membawa korban ke kompleks Pasar Sentral Takalala dan mencoba memaksanya untuk berhubungan badan. Beruntung, korban berhasil melawan dan menyelamatkan diri dari pelaku.


Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada keluarganya, dan keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Soppeng untuk mendapatkan perlindungan hukum



Kasus tersebut dikonfirmasi red media zonabuser.id, kasat reskrim polres Soppeng membenarkan adanya kejadian itu pada tanggal (17/2)



Dan pelaku sudah dalam peroses hukum polres Soppeng*)



© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved